Bekasi (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, menjebloskan Kepala Bagian Telematika setempat, Sri Sunarwati, ke penjara terkait dugaan kasus korupsi pengadaan perangkat lunak antivirus senilai Rp771 juta.

"Tersangka SS ditahan pada Jumat dengan pertimbangan agar dia tidak melarikan diri," kata Kepala Kejari Kota Bekasi Enen Saribanon di Bekasi, Sabtu.

Upaya penahanan tersebut juga dimaksudkan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi.

Sri ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi setelah menjalani proses pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.

Usai pemeriksaan, Sri langsung digelandang petugas ke rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 16.30 WIB.

"Intinya tidak ada alasan bagi kami untuk tidak melakukan penahanan. Tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan di rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," katanya.

Dikatakan Enen, pihaknya telah memeriksa 20 saksi dalam dugaan kasus korupsi penggunaan uang negara tahun anggaran 2013 itu.

Salah satu saksi yang telah menjalani pemeriksaan adalah Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran.

Namun demikian, kata dia, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka selain Sri yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kita masih dalami keterlibatan yang lain, sejauh ini Sekda baru diperiksa sebagai saksi pengguna anggaran," katanya.

Kasi Intel Kejari Bekasi Ade Hermawan menambahkan, Sri diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang berbentuk perangkat lunak.

Dalam pengadaan itu, tersangka terindikasi melakukan mark up anggaran dan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Penyimpangan tersebut, kata dia, dalam pengadaaan empat jenis software, di antaranya tiga software microsoft dan satu antivirus di Bagian Telematika.

"Anggaran pengadaan sebesar Rp771 juta dari APBD 2013 untuk 12 Kecamatan dan Kantor Wali Kota Bekasi," ujarnya.

Indikasi penyimpangan anggaran itu dikarenakan harganya mencapai Rp450 juta, sedangkan tiga perangkat lunak lainnya diperkirakan mencapai Rp 250 juta.

(KR-AFR/F006)

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014