Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyiapkan dua draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan di Jakarta, Rabu.

"Pembahasan terkait dua draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah itu masih berjalan, kami sedang membuat rumusan pasal-pasal terkait pemilihan langsung atau lewat DPRD. Setelah dua draf itu jadi, baru akan ada musyawarah lagi untuk memilih," katanya di sela rapat membahas RUU Pilkada di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, rancangan yang paling banyak berubah adalah yang berkaitan dengan sistem pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena bertolak belakang dengan mekanisme pemilihan saat ini.

"Yang banyak perubahan di RUU Pilkada lewat DPRD karena harus merevisi UU Pilkada yang lama (No.32 Tahun 2004 tentang Pemda)," tambahnya.

Dalam draf RUU Pilkada lewat DPRD, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan agar keterlibatan publik tetap diakomodir meskipun masyarakat tidak dapat menyampaikan suaranya dalam pemilu secara langsung, antara lain dalam pengajuan calon perseorangan.

"Calon perseorangan tetap dapat diajukan sesuai dengan peraturan saat ini, dengan mengumpulkan dukungan melalui KTP," tambah Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga memasukkan mekanisme uji publik dalam draf RUU Pilkada secara langsung maupun melalui DPRD.

Pemerintah tetap menginginkan penerapan sistem Pilkada secara langsung dan berharap para anggota menyepakatinya.

"Mudah-mudahan nanti kembali ke Ibu Pertiwi, yakni memilih secara langsung sesuai dengan kesepakatan yang pernah kami lakukan pada 14 Mei lalu," ujar Djohermansyah.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014