Pangkalpinang (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Bangka-Belitung (Polda Babel) menetapkan Akong (48), warga Batu Ampar Sungai Liat, Kabupaten Bangka, menjadi tersangka dalam aksi demonstrasi anarkis pada Kamis (5/10) yang mengakibatkan Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel rusak. Kapolda Bangka Belitung, Kombes Pol. Drs. Imam Sudjarwo, pada Selasa menyatakan bahwa Akong ditangkap di rumahnya, setelah aparat penyidik memperoleh bukti baru hasil pengembangan dari tersangka dan saksi. Dengan ditangkapnya Akong, maka aparat Polda Babel telah menetapkan sebanyak 51 orang warga sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Akong ditenggarai berperan dalam mengajak warga untuk ikut demo dengan mengatakan kepada pekerja tambang timah untuk naik ke mobil dan berdemonstrasi, agar harga timah naik dan penertiban dihentikan. Usai warga melakukan demontrasi anarki, Akong memberikan uang senilai Rp40.000 kepada setiap warga yang datang ke rumahnya. Akong kepada wartawan menyatakan, dirinya tidak tahu menahu kenapa sampai ditangkap aparat keamanan. Ia pun menyangkal telah mengajak warga untuk melakukan demonstrasi di Kantor Pemprov Babel. "Saya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam aksi itu. Kalau salah, tentunya saya tidak berada di rumah sejak aksi tersebut hingga penangkapan," ujarnya. Akong menyatakan, sebagai orang yang mengelola tambang timah milik pengusaha lain, ia tidak berkeinginan mengajak orang untuk melakukan perusakan. Dengan mimik memelas, Akong menambahkan, menolak dituduh terlibat dalam aksi unjuk rasa anarkis tersebut, dan bersedia dihadapkan dengan saksi-saksi maupun pihak lain untuk mengonfrontir keterangannya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006