Pangkalpinang (ANTARA News) - Sebanyak 50 orang tersangka perusuh dalam aksi demo anarki di kantor Pemprov Bangka Belitung (Babel), komplek perkantoran Air Itam, Kamis, (5/10) diperpanjang penahanannya selama 40 hari, karena berkas perkaranya belum juga selesai dikerjakan penyidik. "Penyidik telah mengajukan perpanjangan penahanan kepada kejaksaan selama 40 hari lagi. Kita kesulitan memberkas perkara, karena keterbatasan tenaga penyidik dan banyaknya tersangka yang harus diperiksa," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kompol Yusran Cahyo, Selasa. Tersangka perusuh yang melakukan aksi demo anarki tersebut sebelumnya telah ditahan selama 20 hari. Para tersangka sebelumnya juga mengajukan penahanan agar bisa berlebaran bersama keluarga namun tidak dikabulkan. Yusron menyatakan, dari 50 tersangka tersebut, sebagian berkasnya sudah diselesaikan aparat penyidik dan dinyatakan lengkap (P21). Ia tidak ingat berapa berkas yang sudah dinyatakan lengkap itu. Dari 50 tahanan yang semula ditempatkan di Mapolda itu, kini sebanyak 25 orang sudah dipindahkan ke Polsek Bukit Intan, Pangkalan Baru, dan Taman Sari lima tersangka. Pemindahan ke 25 tersangka itu semata-mata untuk alasan kemanusiaan. Bila nantinya keterangan mereka masih diperlukan, maka aparat akan membawa kembali ke Mapolda untuk dimintai keterangan tambahan. Para tersangka nantinya akan dikenakan tuduhan melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. Proses pemberkasan terhadap ke-50 pelaku itu sedang dilakukan secara maraton melibatkan 25 orang penyidik, sebagian merupakan bantuan dari Polresta.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006