Surabaya (ANTARA News) - Bupati Magetan, Drs. Saleh Muljono MM, diperiksa tim penyidik Kepolisin Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sekira 7,5 jam sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana APBD 2003-2004 senilai Rp3,2 miliar untuk pembangunan gedung serbaguna dan DPRD setempat. Saleh Muljono tiba di Markas Polda Jatim sekira pukul 07.00 WIB mengendarai sedan merk Toyota Camry warna hitam bernomor polisi B-1999-DA, mengenakan baju putih, celana hitam, dan jaket warna coklat muda. Pemeriksaan tersangka yang didampingi pengacaranya, Heru Suyanto SH MH, berlangsung hingga pukul 14.30 WIB. Pemeriksaan itu merujuk surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bernomor R-79/Pres/X/2006 tertanggal 30 September 2006. Bupati Magetan periode 2003-2008 itu menjadi tersangka dalam kasus tersebut bersama dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Magetan, Ir Samsul Hadi, dan Kepala Sub Dinas Pekerjaan Umum (Kasubdin PU), Gimin BE, selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk pembangunan gedung bernilai total Rp35.948.500.000. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006