Semarang (ANTARA News) - Polisi menetapkan seorang tersangka dalam insiden putusnya jembatan gantung di Lokawisata Baturaden, yang menewaskan tujuh orang pada 25 Oktober lalu. Namun Direskrim Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Zulkarnaen, di Semarang, Jumat, belum bersedia mengungkapkan kepada wartawan, identitas tersangka tersebut. "Hal ini untuk menjaga asas praduga tidak bersalah tersangka," tegasnya. Hingga saat ini, menurut dia, masih dilakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan bukti-bukti oleh Polres Banyumas dengan di-back up Polda Jateng. Dia menuturkan, tersangka tersebut nantinya akan dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Karena ini kelalaian, maka akan disesuaikan dengan delik-delik yang ada," lanjutnya. Dia menjelaskan, penyebab dari insiden tersebut ada dua dugaan, karena bencana alam atau faktor manusia (human error). "Tampaknya kalau karena alam tidak mungkin, maka kemungkinan penyebabnya adalah human error," ujarnya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006