Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Imanuel Agape, Lucky Lantang, sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran pada PT Angkasa Pura I yang merugikan keuangan negara Rp63 miliar.

"Penyidik juga memeriksa Eko Permadi (Kepala Biro Manajemen Resiko PT Angkasa Pura I) dan Gunawan Agus Subrata (Direktur Keuangan PT Angkasa Pura I)" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Kamis.

Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka yaitu Tommy Soetomo (TS) (Direktur Utama PT Angkasa Pura I) dan Hendra Liem (HL) (Direktur PT. Scientek Computindo).

Kapuspenkum menjelaskan ketiga saksi mengaku tidak mengetahui atau terlibat dalam kegiatan pengadaan lima unit kendaraan pemadam kebakaran di PT Angkasa Pura I Tahun Anggaran 2011.

Kendati demikian, kata dia, saksi pernah dimintakan pendapat dalam bentuk nota dinas baik dari aspek bisnis, fungsi dan keselamatan untuk penambahan satu unit kendaraan pemadam kebakaran.

"Namun penambahan tersebut tidak jadi dilaksanakan (Saksi Eko Permadi)," katanya.

Kronologis pelaksanaan perencanaan dan penganggaran kebutuhan kendaraan pemadam kebakaran PT Angkasa Pura I serta proses dan mekanisme pembayaran kepada pihak ketiga (PT Scientek Computindo) selaku pelaksana pengadaan lima kendaraan pemadam kebakaran di PT. Angkasa Pura I Tahun Anggaran 2011.

Adapun Saksi Lucky Lantang, minta penundaan untuk diperiksa dan memohon dijadwalkan kembali pemeriksaannya dengan alasan belum mempersiapkan bahan-bahan dan data-data yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.  (R021/T007)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014