Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi terkait masalah dugaan korupsi dalam perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton Senayan Jakarta. "Presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ali Mazi," kata Mendagri M. Ma'ruf sebelum mengikuti sidang Kabinet di Kantor Presiden di Jakarta, Senin. Menurut Mendagri, Keppres itu dikeluarkan tetap berdasarkan azas praduga tak bersalah dan hanya bertujuan untuk mempermudah proses peradilan. "Kita kan belum tahu ia bersalah atau tidak". Mendagri mengatakan, Keppres tersebut baru akan disampaikan ke Ali Mazi pada Selasa besok (7/11). Mendagri berharap dengan pemberhentian sementara ini roda pemerintahan daerah di Sulawesi Tenggara tetap berjalan seperti biasa. Sebelumnya, Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pimpinan Hendarman Supandji menduga telah terjadi penyimpangan prosedur perpanjangan HGB atas hotel Hilton. Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,9 triliun ini telah menyeret 4 tersangka, yakni Ali Mazi (mantan kuasa hukum Indobuild), Pontjo Sutowo (mantan Direktur Utama Indobuild), Robert J. Lumempauw (Kepala Kantor Wilayah BPN Jakarta), dan Ronny Kesuma Yudhistira (mantan Kepala BPN Jakarta Pusat).(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006