Tidak akan sulit, karena kita sudah menyiapkan konsep untuk kedua opsinya. Baik itu langsung atau pun tidak langsung."
Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mulai membahas dan mendalami Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pilkada untuk direalisasikan pada 2015.

"Kita baru saja mendapat informasi bahwa KPU RI sudah mulai membuat PKPU yang merujuk pada Perppu dan diharapkan bisa secepatnya turun ke daerah," ujar anggota KPU Riau, Ilham M Yasir di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan, dengan adanya informasi telah dimulainya pembahasan PKPU oleh KPU RI tersebut, pihaknya juga akan segera membahas dan mempelajari lebih dalam tentang pelaksanaan Pilkada langsung seperti yang ada dalam Perppu supaya nanti tinggal direalisasikan.

Disamping itu, katanya, juga dipertegas dengan pendapat Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, yang sebelumnya mengatakan Perppu tidak perlu menunggu persetujuan DPR.

Namun demikian, pihak KPU tetap saja masih belum melaksanakan dan menunda tugas dalam tahapan Pilkada pada sejumlah daerah untuk tahun depan.

Ketua KPU Riau, Nurhamin menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menginstruksikan daerah yang akan melaksanakan Pilkada memulai tahapan, sehingga larangan untuk menggunakan anggaran Pilkada juga masih berlaku.

"Walau KPU pusat sudah mulai membuat PKPU, tapi kita belum mendapatkan instruksi yang lebih jelas dari KPU pusat," ujarnya.

Nurhamin menegaskan, bagaimana pun juga, pihaknya bersikukuh belum melaksanakan tahapan Pilkada sebelum ada peraturan yang jelas dari pusat.

Sebab, katanya, jika pihaknya menginstruksikan KPU daerah melaksanakan tahapan Pilkada, maka sama halnya melanggar aturan.

"Untuk memulai tahapan, tentu harus ada aturan tertulis yang bisa kita jadikan dasar untuk melaksanakan tahapan Pilkada," ulasnya.

Namun begitu, KPU Riau dan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada menurut Nurhamin menyiapkan konsep untuk pelaksanaan Pilkada langsung atau tidak langsung.

Dengan adanya persiapan tersebut akan mempermudah pelaksanaan Pilkada ketika sudah ada keputusan yang jelas nantinya pihak KPU dan daerah tinggal melaksanakan salah satunya.

"Tidak akan sulit, karena kita sudah menyiapkan konsep untuk kedua opsinya. Baik itu langsung atau pun tidak langsung," tutupnya. (*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014