Manado (ANTARA News) - Presiden Direktur (Presdir) PT Newmont Minahasa Raya (NMR), Richard Ness, dituntut pidana tiga tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsidair enam bulan, pada lanjutan sidang perkara dugaan pencemaran laut, di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut). Terdakwa II, Ness, dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, dan bertentangan dengan pasal 41 (1) junto pasal 45, 46 dan 47 Undang-undang (UU) No23 tahun 1997, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purwantha SH, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat. Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ridwan Damanik SH, JPU juga menuntut terdakwa satu PT NMR, membayar denda Rp1 miliar, karena secara sah dan meyakinkan telah terjadi pembuangan limbah pada media lingkungan, sehingga bertentangan dengan pasal 41 (1) Undang-Undang (UU) No 23 tahun 1997. "PT NMR dan Ness berhak membayar biaya perkara kepada negara Rp10 ribu," ujar Purwantha. Dalan tuntutan sebanyak 217 halaman itu, JPU menilai terdakwa II belum pernah dihukum, sehingga diberikan ancaman pidana hanya sekitar tiga tahun penjara, denda Rp500 juta, subsidair enam bulan sekaligus potong masa tahanan. Dalam lampiran tuntutan, JPU menilai terdakwa I dan II sangat tepat diberikan penerapan hukum pidana, karena telah mengabaikan hukum administrasi. Terdakwa II dinilai telah membiarkan pembuangan limbah merkuri dan arsen selama beroperasi dari Maret 1996 sampai Oktober 2004, padahal tidak memiliki izin pembuangan tailing dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Pembuangan tailing PT NMR mengandung unsur Bahan Beracun Berbahaya (B3), yang tidak boleh secara langsung dibuang ke media lingkungan, karena sangat membahayakan ekosistem laut dan kesehatan manusia. JPU menilai surat Menteri Lingkungan Hidup No.B-1456/Bapedal/07/2000, tidak pernah menyetujui usulan studi ERA PT NMR, karena tidak ada data lengkap kajian amdal, termoklin masih perlu diperbaiki sebelum dibuang ke laut. "PT NMR tidak pernah tanggapi surat tentang hasil pertimbangan periodik RKL-RPL," lanjut Purwantha dan Mutmainah Umadji SH. Selama masa operasi PT NMR sejak tahun 1996-2004, sebanyak 33 ton merkuri telah dibuang dalam kurun waktu 4,5 tahun, dan sebanyak 17 ton limbah dibuang ke udara dalam bentuk gas. Sebagai bahan bukti atas dakwaan, telah disiapkan 10 helai rambut milik saksi Herson Bawole, warga Buyat korban penyakit akibat pencemaran, dan satu ekor ikan yang sudah terlampir. Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Luhut Pangaribuan SH mengatakan, seluruh tuntutan JPU akan dijawab melalui pledoi atau pembelaan, dan telah dimintakan izin kepada majelis hakim untuk diberikan kesempatan sampai tanggal 5 Desember 2006. "Terdakwa II masih harus membutuhkan terjemahan atas tuntutan JPU, sehingga diminta permohonan tambahan waktu selama tiga minggu," kata Pangaribuan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006