Kementerian Perindustrian akan mendorong kawasan industri untuk menerapkan standar kawasan industri sebagaimana amanah pasal 105 UU Perindustrian
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengunjungi Kawasan Industri Karawang International Industry City sebagai kunjungan kerja ke beberapa perusahaan dan industri sebagai kunjungan pertama selama menjabat sebagai menperin.

Dalam kesempatan tersebut, Menperin mengatakan, pengembangan kawasan industri merupakan upaya dalam mendorong tumbuhnya industri nasional.

"Pengembangan kawasan industri, khususnya di daerah merupakan upaya nyata untuk melakukan penyebaran industri, karena pembangunan sektor industri dan perekonomian nasional saat ini belum merata di seluruh wilayah Indonesia," kata Menperin melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, lanjutnya, diperlukan upaya untuk mendorong agar sektor industri dapat lebih merata dan menyebar khususnya ke luar Pulau Jawa.

Dalam hal ini, tambahnya, Kemenperin akan terus berupaya untuk melakukan pemerataan dan penyebaran industri dengan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan industri melalui pembangunan kawasan industri.

"Diharapkan, peran wilayah di luar Pulau Jawa dalam sumbangannya terhadap nilai tambah sektor industri akan terus meningkat dari 28 persen pada tahun 2013 menjadi sekitar 40 persen pada tahun 2035," kata Menperin.

Kementerian Perindustrian telah menetapkan untuk membangun dan mengembangkan 13 (tiga belas) kawasan industri di luar Pulau Jawa dan dua di Pulau Jawa.

Ke-13 kawasan tersebut yaitu di Provinsi Papua Barat: Kawasan Industri Teluk Bintuni, Provinsi Maluku Utara: Kawasan Industri Halmahera Timur, Provinsi Sulawesi Utara: Kawasan Industri Bitung, Provinsi Sulawesi Tengah: Kawasan Industri Palu dan Morowali, Provinsi Sulawesi Tenggara: Kawasan Industri Konawe dan Provinsi Sulawesi Selatan: Kawasan Industri Bantaeng.

Selanjutnya, di Provinsi Kalimantan Selatan: Kawasan Industri Batulicin, Provinsi Kalimantan Barat: Kawasan Industri Ketapang dan Landak, Provinsi Sumatera Utara: Kawasan Industri Kuala Tanjung dan Sei Mangkei, Provinsi Lampung: Kawasan Industri Tanggamus. Provinsi Jawa Timur: Kawasan Industri JIIPE, Gresik dan Provinsi Jawa Tengah: Kawasan Industri Sayung, Demak.

"Sedangkan untuk kawasan industri yang telah ada dan beroperasi, Kementerian Perindustrian akan mendorong kawasan industri untuk menerapkan standar kawasan industri sebagaimana amanah pasal 105 UU Perindustrian," ujar Menperin.

Nantinya, Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi standar kawasan industri yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian tersebut, karena setiap kawasan industri akan dinilai bagaimana pemenuhannya terhadap standar kawasan industri tersebut melalui Akreditasi Kawasan Industri.

Menurut Menperin, saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Kawasan Industri dan Pedoman Pelaksanaan Akreditasi Kawasan Industri.

"Dengan penerapan standar kawasan industri diharapkan dapat menjamin kualitas dan mutu kawasan industri dalam menunjang industri nasional," kata Menperin.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014