Palu (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pemantauan penanganan tersangka kasus kekerasan di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), guna memastikan HAM terhadap mereka tetap terlindungi selama dalam pemeriksaan penyidik polisi. "Pemantauan dilakukan untuk memastikan tersangka kasus kekerasan Poso tidak mengalami penyiksaan yang melanggar prinsip-prinsip kemanusian," kata Wakil Ketua Komnas HAM Zumrotin K. Susilo kepada pers di Palu, Senin. Menurut dia, pemantauan dilakukan mulai dari proses penangkapan hingga pemeriksaan penyidik. Polisi mesti memperlihatkan surat penangkapan saat membekuk tersangka, serta menjamin HAM mereka selama dalam proses pemeriksaan. "Komnas HAM mendukung penenggakan hukum, tapi Komnas HAM juga tidak mentolerir adanya pelanggaran hak asasi dengan mengatasnamakan penegakkan hukum," katanya. Zumrotin meminta, masyarakat atau anggota keluarga tersangka kasus kekerasan di Poso yang memiliki bukti adanya pelanggaran HAM selama proses pemeriksaan dapat melaporkan ke Komnas HAM. "Silakan lapor ke Komnas HAM, jika memiliki bukti yang kuat," ujarnya. Sebelumnya, Polri mengumumkan 34 orang tersangka serangkaian kasus teror yang terjadi di Kabupaten Poso dan Kota Palu sejak tahun 2001 hingga 2006. Namun, sebanyak 29 dari 34 orang tersangka itu hingga kini belum berhasil ditangkap dan sudah dimasukkan ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Polri sempat memberi toleransi waktu untuk menyerahkan diri, yakni hingga 8 November 2006, namun tidak digubris. Kepada wartawan di Poso sebelumnya, salah seorang ibu kandung dari tersangka, mengatakan anaknya memilih bersembunyi, karena khawatir mengalami penyiksaan jika menyerahkan diri kepada polisi. "Sudah menjadi rahasia umum, jika tersangka teror akan disiksa jika tertangkap," kata dia. Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Sulteng, AKBP Muhammad Kilat SH, mengatakan bahwa mereka yang mengalami atau menemukan fakta adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penyidik polisi dalam menangani tersangka kasus Poso sebaiknya melapor ke institusi resmi, seperti Komnas HAM. "Polisi juga tidak anti-kritik. Silakan melapor ke Komnas HAM atau Propam Polri, jika memang ada dugaan yang didukung bukti kuat telah terjadi pelanggaran HAM," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006