Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Imigrasi membangun sistem teknologi informasi Pencegahan dan Pencekalan (Cekal) secara online, untuk memudahkan terdistribusinya informasi mengenai status Pencekalan terhadap seseorang. Penjelasan itu disampaikan oleh Menkum dan HAM Hamid Awaludin kepada wartawan di Jakarta, Selasa. "Kita mau lakukan sistem online untuk Pencekalan," ujar Hamid. Saat ini menurut dia yang sedang dilakukan pembangunan sistem tersebut adalah pada lima tempat yaitu Jakarta, Bali, Batam, Medan, dan Surabaya. "Proses pencekalan yang menggunakan sistem teknologi elektronik tersebut sedang diproses teknologinya," ujar Hamid, saat berkunjung ke Kanim Jakarta Barat meninjau penangkapan enam Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran izin Keimigrasian. Hamid mengakui bahwa memang teknologi keimigrasian di tanah air masih tertinggal dibanding negara-negara lainnya. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006