... dari Rp3.000 menjadi Rp4.000. Untuk bis ukuran besar, sedang dan kecil...
Jakarta (ANTARA News) - Tarif bis kota reguler ekonomi di DKI Jakarta naik Rp1.000 perorang sekali jalan. Ini hasil kesepakatan pertemuan Organda DKI Jakarta dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu. 

Sekretaris Unit Bus Kota Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, "Tarifnya, dari Rp3.000 menjadi Rp4.000. Untuk bis ukuran besar, sedang dan kecil."

Ia mengatakan, Organda DKI Jakarta mengajukan kenaikan tarif sebesar 30 hingga 40 persen dan akhirnya mencapai kesepakatan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kenaikan tarif itu 33 persen.

Menurut Nainggolan, kenaikan sebesar 33 persen dari tarif sebelumnya sebenarnya belum mencukupi operasional angkutan tetapi keadaan sekarang ini tergolong mendesak.

Tarif baru ini, menurut dia, akan diberlakukan secepatnya setelah ada persetujuan dari gubernur DKI Jakarta.

Ia tidak memungkiri realitas di lapangan ada angkutan umum yang telah menaikkan tarif terlebih dahulu.

"Karena mereka harus menyesuaikan dengan harga BBM yang baru," katanya.

Ke depan, Azas berharap ada dukungan dari pemerintah agar angkutan umum tidak menderita, seperti pengurangan retribusi izin trayek dan uji KIR. 

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014