Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Suwarna Abdul Fatah, mempertanyakan perlakuan yang diterimanya berbeda dengan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, meski keduanya menjadi terdakwa kasus korupsi. "Ali Mazi gubernur, saya juga gubernur. Ali Mazi terdakwa, saya juga terdakwa. Tapi, Ali Mazi tidak ditahan, lho kok saya ditahan. Kenapa?," ujar Suwarna usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis. Ia mengemukakan, sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak tiga kali, namun selalu ditolak. Suwarna yang terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menggugat soal penahanannya, namun juga ditolak. Bahkan, ia juga mengajukan uji materiil pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) soal ketentuan penahanan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Suwarna telah ditahan oleh KPK sejak 19 Juni 2006 di Rumah Tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Rutan Mabes Polri) di Jakarta. Ia mempertanyakan perbedaan perlakuan dibanding Ali Mazi, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton Jakarta, yang tidak pernah ditahan sejak di tingkat penyidikan hingga kasusnya disidangkan di PN Jakarta Pusat. Ali Mazi tidak ditahan dengan alasan jabatannya sebagai gubernur tidak mungkin membuatnya melarikan diri. Selain itu, ia juga dinilai, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi tindak pidana yang sama. Hanya saja, Ali Mazi dinon-aktifkan selaku Gubernur Sultra, sedangkan Suwarna hingga kini masih menjabat selaku Gubernur Kaltim. Ali Mazi telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara melalui Surat Keputusan Presiden bernomor 45/P/2006 tertanggal 23 Oktober 2006, yang langsung diterimanya dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Ma`ruf, pada Selasa, 7 November 2006 pukul 08.00 WIB. Namun, Suwarna menyatakan, siap untuk dinon-aktifkan karena statusnya sebagai terdakwa di pengadilan. "Tidak ada masalah. Kalau ada aturannya, laksanakan saja," ujarnya. Suwarna menambahkan, yang menjalani pemerintahan di Kaltim saat ini adalah Wakil Gubernur, dan dirinya tetap menerima laporan rutin dari wakilnya itu. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006