Besok (Rabu 26/1) kami akan melaksanakan paripurna pengesahan rencana UU MD3 menjadi Prolegnas 2014,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD akan masuk dalam Prioritas Legislasi Nasional 2014.

"Besok (Rabu 26/1) kami akan melaksanakan paripurna pengesahan rencana UU MD3 menjadi Prolegnas 2014," kata Agus saat ditemui usai rapat Badan Musyawarah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, DPR menilai lebih baik usul revisi UU tentang MD3 itu mengikuti urutan tata perundang-undangan yang ada yaitu dimasukkan dalam Prolegnas.

Hal itu menurut Agus agar pembentukannya tidak seolah-olah tergesa-gesa sehingga ada satu ketentuan yang bisa dilewati. "Kami ingin prosesnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Agus menjelaskan rapat Bamus itu juga menyepakati bahwa rencana perubahan UU tentang MD3 menjadi usul inisiatif DPR.

Dia mengatakan setelah sidang paripurna tersebut RUU MD3 akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena ini usul DPR, kami menunggu DIM (Daftar Inventarisir Masalah) dan surat presiden untuk tindak lanjuti masalah rencana tersebut," ujarnya.

Agus mengatakan revisi UU MD3 itu tidak akan melibatkan DPD karena revisi yang dilakukan berkaitan dengan hal yang terkait ke-DPR-an.

Revisi itu menurut dia terkait pimpinan masing-masing alat kelengkapan dewan dan pasal tentang kedewanan dan komisi.

"Untuk kali ini kami tidak melibatkan DPD karena hal yang kami ubah berkaitan dengan DPR," katanya.


Dia juga berharap revisi itu akan selesai pada target waktu yaitu tanggal 5 Desember 2014 sehingga kerja-kerja antara DPR dengan pemerintah bisa bersinergi dengan baik.

Hal itu menurut dia, terutama agar DPR bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan sempurna.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014