Batam (ANTARA News) - Operasi penenggelaman kapal ikan asing ilegal yang melanggar batas wilayah laut Indonesia oleh TNI Angkatan Laut bukanlah hal baru di Indonesia, mengingat hal itu juga pernah dilakukan pada 2003 silam.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan AL, Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir, dalam keterangan pers di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

"Sebenarnya TNI AL pernah secara keras dan tegas melaksanakan penenggelaman terhadap kapal ikan asing yang terbukti melanggar, pada Januari 2003 silam empat kapal ikan Filipina yang beroperasi secara ilegal di perairan Sulawesi dan ditenggelamkan oleh KRI Untung Suropati-872," katanya.

Penenggelaman keempat kapal tersebut, yakni F/BCA Samy, Sea Sam Pedro, F/BCA Aneka Dos dan F/BCA Marifel-02, sempat menuai protes dari Pemerintah Filipina, namun TNI AL bergeming, mengingat penembakan dan penenggalaman sudah melalui langkah serta prosedur yang benar setelah kapal-kapal tersebut berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan.

Selain itu, nasib serupa juga dialami empat kapal ikan ilegal berbendera serta seluruh awaknya warga negara Thailand yakni KM Mina Bhakti, KM Bumi Marina-006, KM Bumi Marina-027 dan KM Karunia Laut I ditenggelamkan dalam waktu terpisah sepanjang 2003 yakni April, Oktober, dan November. 

Uniknya, KRI Todak-631 yang mengevakuasi ABK KM Mina Bhakti sebelum ditenggelamkan KRI Todak-803 pada April 2003 silam, bakal ambil bagian dalam operasi penenggelaman tiga kapal ikan asing ilegal dari Vietnam yang bakal dilakukan di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (5/12) esok.

Selain KRI Todak-631 juga turut ambil bagian dalam operasi penenggelaman kapal ikan asing ilegal perdana tersebut ialah KRI Barakuda-633 dan KRI Sultan Hassanudin.

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014