Pangkalpinang (ANTARA News) - Aparat kepolisian Polres Bangka menahan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Produksi PT Tambang Timah, Yulimar Gerung (54) atas tindakannya memberikan ijin penambangan timah di hutan bakau Dusun Gedong Desa Lumut, Kecamatan Belinyu Bangka. Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kompol Yusran Cahyo, Sabtu, mengatakan, Yulimar dipersalahkan melanggar UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Bersama Yulimar juga ditahan A Kin (30) pemilik CV Bakit Bhakti Karya, sebagai pemilik perusahaan yang melakukan penambangan timah serta tiga operator escavator JM, BP dan NN. Dasar penahanan terhadap Yulimar terkait pemberian rekomendasi penambangan terhadap CV Bakit Bhakti Karya dikawasan hutan lindung yang terlarang untuk kegiatan penambangan timah. Kegiatan penambangan itu sendiri sudah mendapatkan protes dari warga masyarakat disekitar lokasi. Warga melaporkan aktivitas penambangan itu ke Satpol PP Pemkab Bangka, DPRD serta Polres Bangka. Warga melaporkan ada sekurangnya lima hektare kawasan hutan bakau berjarak sekitar 60 meter dari daerah aliran sungai (DAS) yang terancam rusak akibat penambangan. Kini menurut Yusron kegiatan penambangan di lokasi sudah dihentikan dan dipasangi garis polisi. Pemilik perusahaan telah memiliki surat ijin resmi dari PT Tambang Timah, hingga leluasa beroperasi, meski kawasan hutan bakau itu tidak diperkenankan untuk kegiatan penambangan. Kepala Dusun Gedong Desa Lumut, Bong Shin menyatakan, kegiatan penambangan telah meresahkan masyarakat dan selama ini perusahaan tidak pernah memberikan kontribusi apapun. Atas dasar itu sebasnyak 21 orang tokoh masyarakat setempat telah membuat surat pernyataan penolakan terhadap operasional tambang timah oleh CV BBK. Dilokasi penambangan kini menyisakan lobang-lobang menganga, puing-puing pipa tambang dan sakan (tempat pencucian timah) serta beberapa peralatan penambangan. Warga Dusun Gedong, menggunakan kawasan hutan itu untuk mencari nafkah dengan menangkap kepiting, udang dan ikan. "Kini warga kesulitan mencari nafkah dari hutan bakau itu," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006