Singapura (ANTARA News) - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang diperlakukan sewenang-wenang, mendapat 4 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 23,2 juta) serta permintaan maaf dari majikannya sebagai pengganti pendapatan hilang. Tan Lay Keong (44), mengatakan dia menyesal berlaku sewenang-wenang kepada Retno Atiningrum (26). Tan dihukum satu minggu penjara. Harian The Straits Times edisi Sabtu melaporkan, Retno dalam 17 bulan terakhir menjadi penganggur sejak polisi mengeluarkannya dari rumah Tan. Retno bekerja di rumah Tan sebagai pengasuh anak-anak selama 15 bulan. Pada persidangan yang berlangsung Jumat, Tan mengaku menampar Retno pada 7 Juni 2005 di rumahnya. Penyelidikan yang dilakukan polisi menunjukkan, Tan, ibu anak kembar laki-laki berusia 6 tahun, minta pembantunya menyiapkan botol-botol air. Ketika Tan menemukan kotoran di dalam botol untuk anaknya itu, dia meneriaki dan menampar Retno. Berdasarkan pemeriksaan dokter, terdapat tiga lecet di pipi kiri Retno, selain lebam dan goresan di muka, leher, lengan kanan dan punggung. Ibu terdakwa, usia 67 tahun, juga dituduh melakukan kesewenang-wenangan sebanyak empat kali. Persidangan kasus yang dilakukan orang tua Tan ditangguhkan hingga 29 Desember.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006