Jakarta (ANTARA News) - Artis Eddies Adelia terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kasus penipuan yang dilakukan suaminya, Ferry Setiawan, akan menghadirkan saksi ahli di persidangan lanjutannya.

"Kita akan hadirkan saksi ahli nanti, sudah kami siapkan," kata kuasa hukum Eddies, Ina Rachma di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

Ina mengatakan, saksi ahli tersebut akan dihadirkan untuk meringankan hukuman Eddies. Selain saksi ahli, Ina juga menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti untuk diperlihatkan di muka persidangan.

Namun pihak Edies belum menyebutkan perihal saksi ahli dan bukti-bukti yang bakal dihadirkan.

Sidang lanjutan Eddies yang rencananya digelar hari ini batal dilakukan lantaran dua saksi jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa menghadiri persidangan.

"Tadi jaksanya bilang, kalau saksi tidak bisa hadir karena hujan. Karena kebetulan salah satu saksi mengendarai sepeda motor," kata artis yang memiliki nama asli Rosnia Ismawati Nur Azizah.

Kuasa hukum mengatakan, sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan para saksi tersebut ditunda dan dijadwalkan ulang pada Senin (19/1) pekan depan.

Sebelumnya, sidang lanjutan pesinetron tersebut juga digelar pada Kamis (8/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Eddies yang sempat dikurung dalam Rutan Pondok Bambu itu saat ini masih menjalani masa hukumannya sebagai tahanan kota.

Ia didakwa melanggar Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena dinilai mengetahui dan menerima uang hasil kejahatan suaminya Ferry Ludwankara Setiawan dalam kasus penipuan dan TPPU melalui investasi batu bara fiktif.

Dalam dakwaannya jaksa mengatakan, Eddies telah menerima tas mewah Hermes, mobil Alphard hingga uang sebesar Rp100 juta tiap bulannya yang berasal dari tindak kejahatan Ferry.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015