Jakarta (ANTARA News) - Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap, Komjen Pol Budi Gunawan, meninggalkan kediamannya seusai jumpa pers, Selasa.

Budi meninggalkan rumahnya menaiki mobil sedan warna hitam bernomor polisi B 1129 SHO. Ia duduk di jok belakang dengan seorang polisi, sementara dua orang polisi duduk di jok depan, termasuk pengemudi.

Setelah Budi meninggalkan rumah, sejumlah petugas polisi yang masih berjaga di kediamannya meminta seluruh awak media segera keluar dari halaman rumah tersebut.

Saat jumpa pers, Budi menyatakan, tetap akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI, Rabu (14/1), sekalipuan KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi yang mencurigakan.

Bahkan, ia menegaskan, akan memberikan klarifikasi terkait sangkaan KPK itu dalam uji kelayakan dan keputan di DPR.

KPK pada siang ini menyatakan Budi Gunawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah itu dilakukan sejak menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) periode 2003 hingga 2006.

Jika terbukti, menurut KPK, maka Budi terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau empat sampai 20 tahun kurungan penjara ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015