Presiden yang akan mengambil keputusan,"
Jakarta (ANTARA News) - Penetapan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri kini tergantung sepenuhnya kepada keputusan Presiden Joko Widodo untuk menolak atau menyetujuinya, kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.

"Presiden yang akan mengambil keputusan," kata Menko Polhukam kepada wartawan sebelum mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu.

Menurut Tedjo, pihaknya dan Komisi Kepolisian Nasional sebatas memberikan saran dan pertimbangan, tetapi keputusan sepenuhnya diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Menko Polhukam mengakui hingga kini masih belum ada perubahan dan akan menghadap Presiden untuk menyampaikan pertimbangan kepada Presiden.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengemukakan, pihaknya sedang menunggu proses yang berlangsung di DPR terkait dengan surat pengajuan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.

"Kita tunggu proses yang ada di DPR," kata Presiden Jokowi ketika ditanya wartawan saat berkunjung ke PT Pindad, Bandung, Senin (12/1).

Sementara ketika ditanyakan mengenai mengapa penunjukan calon Kapolri tidak melibatkan secara aktif KPK dan PPATK, Presiden menjawab, "Nanti kalau saya jawab, larinya ke tempat lain".

Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan sembilan fraksi yang hadir dalam rapat pleno komisi secara aklamasi menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Negara RI.

"Setelah mendengar pandangan sembilan fraksi yang hadir, menyetujui surat dari Presiden Joko Widodo dengan musyawarah mufakat secara aklamasi," kata Aziz Syamsuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (14/1).

Dia mengatakan bahwa sembilan fraksi itu sepakat mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri dan sekaligus memberhentikan Jenderal Pol Sutarman.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015