Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia karena berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam sejumlah transaksi mencurigakan.

"KPK bersikap sama seperti sikap KPK yaitu membuat pernyataan terhadap siapa pun yang dikualifikasi sebagai tersangka, misalnya (Bupati Gunung Mas terpilih) Hambit Bintih, kami minta supaya dia tidak dilantik, lalu dalam kasus anggota dewan yang sudah jadi tersangka kami meminta supaya tidak dilantik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka sejak 12 Januari 2014, sedangkan Komisi III secara aklamasi sudah menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Esok, DPR akan melakukan paripurna untuk mengesahkan Budi sebagai Kapolri dan tinggal menunggu Presiden Joko Widodo melantik Kepala Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian itu.

"Artinya bahwa seseorang yang dinyatakan tersangka oleh KPK,  kami konsisten untuk tidak dilakukan pelantikan, itu sikap biasa yang dilakukan," ungkap Bambang.

KPK, menurut Bambang, masih percaya bahwa Presiden Joko Widodo konsisten menghormati proses hukum.

"Saya percaya Jokowi konsisten menghormati hukum, Jokowi akan menjalankan konstitusi karena dia tunduk pada konstitusi," tambah Bambang.

KPK juga sedang menunggu komunikasi dengan presiden terkait hal ini, namun waktunya masih belum dapat ditentukan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015