Pelaksanaan eksekusi matinya dilaksanakan secara serentak dengan pertimbangan strategis dari sisi keamanan dan kelancaran"
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan kelima terpidana mati sudah dikumpulkan di Pulau Nusa Kambangan untuk dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015.

"Sedangkan satu terpidana mati lainnya akan dieksekusi di Boyalali karena ditahan di LP Bulu, Semarang, Jawa Tengah," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Kamis.

Keenam terpidana mati tersebut adalah Namaona Denis (48), warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53), warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38), warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei 62) tidak jelas kewarganegaraannya, Tran Thi Bich Hanh (37), warga Negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia.

Permohonan grasi keenam terpidana mati itu sudah ditolak pada 30 Desember 2014.

Jaksa Agung menyatakan selama penantian eksekusi mati itu, dua terpidana menjalani hukumandi LP Tangerang, Banten, tiga orang di LP Nusa Kambangan, dan satu orang di LP Bulu Semarang.

Ia menyatakan keenam terpidana mati itu sudah dikabari sejak tiga hari sebelumnya mengenai eksekusi terhadap mereka.

Menurut dia, para duta besar negara-negara asal terpidana sudah datang ke Nusakambangan, Cilacap, untuk menemui warganya yang akan dieksekusi itu.

"Pelaksanaan eksekusi matinya dilaksanakan secara serentak dengan pertimbangan strategis dari sisi keamanan dan kelancaran," kata Prasetyo.




Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015