Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Panitia Pengadaan armada bus Transjakarta (busway)koridor I, Sylvira Ananda. Sylvira diperiksa sejak pukul 08.00 WIB di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa, dan dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.00 WIB. Sylvira yang didampingi enam kuasa hukum tampak pucat dan tidak mau meladeni pertanyaan wartawan. Humas KPK, Johan Budi SP, menjelaskan, hasil penyidikan KPK menemukan Sylvira secara bersama-sama dengan tersangka mantan Kepala Dinas DKI Jakarta, Rustam Effendi, yang kini kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan tindak pidana korupsi, melanggar Keppres No 18 Tahun 2000 dan Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam pengadaan bus transjakarta (Busway) koridor I. "Tersangka tanpa mengindahkan Keppres tersebut telah memenangkan PT Armada Usaha Bersama," ujar Johan. Sylvira dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara. Kuasa hukum Sylvira, Ahmad Daniel, menyatakan keberatan dengan penahanan kliennya. "Sylvira selama ini koorperatif. Lagipula, mengapa hanya dia yang ditahan, seharusnya seluruh panitia juga ditahan," ujarnya. Apalagi, lanjut dia, dalam menjalankan tugasnya sebagai ketua panitia, Sylvira hanya menjalankan perintah Kepala Dinas sebagai atasannya. Selain Rustam, KPK juga telah menahan Direktur Utama PT UAB, Budi Susanto, yang berperan mengadakan tender fiktif bersama dengan Rustam. Budi merekayasa pengadaan tender dengan menyediakan perusahaan pendamping sehingga seolah-olah tender itu dilaksanakan mengikuti prosedur. Peserta lelang tender itu adalah PT AUB, Siliwangi Berlian Motor, Hartono Raya Motor dan Subur Pratama Mandiri. Namun, saat pemeriksaan di KPK, tiga perusahaan selain PT AUB itu tidak mengaku pernah ikut lelang. Budi Susanto meminta dokumen perusahaan kepada tiga perusahaan tersebut untuk didaftarkan kepada Dishub sebagai peserta lelang pengadaan armada transjakarta, dengan alasan untuk pengadaan bus karyawan perusahaannya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006