Presiden telah mengambil keputusan transisi dengan menetapkan pelaksana tugas Kapolri yang diemban Wakapolri, itu adalah salah satu cara Jokowi untuk menegakkan aturan induk tersebut."
Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat diharapkan menghormati langkah dan kebijakan Presiden Joko Widodo dalam melaksanakan proses penetapan proses calon Kapolri dan dalam mengangkat pelaksana tugas (Plt) Kapolri karena hal itu telah sesuai mekanisme aturan yang telah ada.

Peneliti Utama The Jokowi Institute, Junaidi mengatakan hal itu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Junaidi mengatakan, kalaupun ada hal-hal di luar aturan baku (aturan induk) terjadi seperti penetapan tersangka oleh KPK bukan berarti aturan baku itu harus ditabrak atau ditinggalkan.

"Aturan induk itu yang lebih patut untuk dijalankan," ujarnya.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Juanda, Bogor, Jawa Barat itu menjelaskan, sebenarnya, hiruk pikuk yang terjadi dalam proses pencalonan Kapolri dinilainya sebagai upaya "politisasi" terhadap institusi Polri.

Junaidi menyarankan, agar jajaran Kepolisian, agar tidak ikut dalam polemik proses penetapan calon Kapolri.

Dia juga meminta agar Presiden Jokowi menjalankan saja aturan induk terkait penetapan Kapolri.

"Presiden telah mengambil keputusan transisi dengan menetapkan pelaksana tugas Kapolri yang diemban Wakapolri, itu adalah salah satu cara Jokowi untuk menegakkan aturan induk tersebut," katanya.

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015