...apalagi sampai melanggar hak-hak dari terpidana...
Jakarta (ANTARA News) - Pengacara terpidana mati Ang Kiem Soei berharap eksekusi mati kliennya bukan untuk pengalihan isu politik yang sedang memanas saat ini.

"Kami sungguh tidak mengharapkan bahwa rencana eksekusi hukuman mati atas klien kami hanya sekadar pengalihan isu atas situasi politik yang panas saat ini, apalagi sampai melanggar hak-hak dari terpidana," kata pengacara Ang Kiem Soei, Harry Ponto, di Jakarta, Sabtu malam.

Ia juga menyatakan keberatan dan menolak keras rencana pelaksanaan eksekusi, sebab pengacara belum menerima Keputusan Presiden RI yang menolak permohonan grasi.

"Kami sungguh keberatan dan menolak keras rencana pelaksanaan eksekusi mati yang diumumkan secara tiba-tiba oleh Jaksa Agung tersebut, mengingat hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) yang menurut pemberitaan menolak grasi yang secara resmi kami ajukan pada tanggal 17 Juni 2013," kata dia.

Terpidana Ang Kiem Soei telah diputus dengan pidana mati berdasarkan putusan yang menurut dia pertimbangannya tidak cukup dan tidak lengkap.

Dalam Putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 106 PK/Pid/2005 tanggal 1 Juni 2006, Majelis Hakim Agung yang memutus perkara hanya memberikan pertimbangan terhadap satu dari tiga alasan PK yang diajukan terpidana Ang Kiem Soei, sementara dua lainnya belum diperiksa sama sekali.

"Sangat disayangkan bahwa untuk masalah yang sangat penting, yaitu penjatuhan hukuman mati kepada seseorang, Mahkamah Agung melanggar hak klien kami dengan memberikan putusan yang pertimbangannya tidak cukup seperti itu," katanya. (Baca juga di sini Ang Kiem Soei yang mengembangkan terapi pengobatan herbal)

(R021)



Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015