... ini tidak bisa dibiarkan...
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menyatakan pemberhentian Jenderal Pol Sutarman sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dinilai tidak sesuai dengan pasal yang berlaku.

"Saya tidak bilang melanggar, tapi menurut hemat saya pemberhentian itu akan mempengaruhi legitimasi Polri," katanya di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin.

Menurut dia, sesuai dengan Undang-undang no 2 tahun 2002 pasal 11 ayat 1 hingga 5, pemberhentian seorang Kapolri secara otomatis akan mengangkat lagi Kapolri baru.

"Harusnya setelah diberhentikan itu, yang diangkat juga Kapolri bukan Plt.," ujarnya.

Dalam kasus ini, Jenderal Pol Sutarman diberhentikan sebagai Kapolri, kemudian Wakapolri Komjen Badrodin Haiti diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), bukan penggantinya.

"Hal ini tidak bisa dibiarkan, karena Plt. tidak bisa memutuskan kebijakan yang bersifat startegis," tutur Aziz.

Dengan adanya PLT, akan terjadi banyak ketimpangan keputusan, karena kinerjanya terbatas, tidak sekuat jabatan Kapolri yang mempunyai kekuasaan memutuskan kebijakan strategis.

"Permasalahan ini harus diselesaikan secepatnya, agar tidak terlalu mempengaruhi kinerja kepolisian," tambah Aziz.

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015