Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung, HM Prasetyo, menegaskan, tidak akan pernah surut untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba meski ada protes dari sejumlah negara yang warganya dieksekusi.

"Kita tidak akan pernah surut," katanya penegak hukum itu, kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan eksekusi itu merupakan hukum positif di Tanah Air, sehingga siapapun harus menghormatinya seperti halnya Indonesia menghargai hukum negara lain.

Hal itu, kata dia, merupakan etika pergaulan internasional yang harus dihargai. "Itu merupakan etika pergaulan internasional," kata penegak hukum yang diusung Partai NasDem itu.

Kejaksaan Agung sudah mengeksekusi enam terpidana mati di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah pada Minggu (18/1) dinihari.

Kelima terpidana mati itu, Namaona Denis (48), Warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53), WN Brazil, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), WN Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62), WN Belanda, dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WN Indonesia. Kemudian, di Boyolali, Tran Thi Bich Hanh, (37), WN Vietnam.

Seperti diketahui, dampak dari eksekusi itu, dua duta besar negara sahabat, yakni Brazil dan Belanda, ditarik pulang oleh pemerintah masing-masing dari posnya di Jakarta.  

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015