Kalau toh akibat terberat saya harus meninggalkan jasad saya maka itu akan saya ambil
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengaku siap ditahan seusai diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

"Siap dong, siap dong, siap lah, siap, siap, cuma alasan penahannya apa ya? Itu yang harus ditanya," kata Bambang di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Bambang mengucapkan terima kasih sekaligus selamat tinggal kepada sekitar seratusan pegawai KPK dan pegiat antikorupsi berpakaian hitam-hitam karena dia akan diperiksa oleh Bareskrim Polri pada hari ini sekitar pukul 13.00 WIB.

Bambang juga didampingi oleh Komisioner KPK lain yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja serta pengacaranya Nursyahbani Katjasungkana dan Leiliana Santoso.

Ketiga pimpinan KPK tersebut juga sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah pihak.

Saat dikonfirmasi mengenai pelaporan ke Bareskrim, Zulkarnain juga menolak untuk berkomentar.

"Saya tidak tahu, saya tidak tahu, tanya saja ke Mabes, ke Baresrkim ya," jawab Zulkarnain.

Bambang pun mengaku bahwa ia rela memberikan nyawanya demi pemberantasan korupsi.

"Kalau toh akibat terberat saya harus meninggalkan jasad saya maka itu akan saya ambil. Tapi saya percaya Allah berada pada pihak yang benar. Hanya doa orang dhuafa dan tertindas yang akan menolong bangsa ini," ungkap Bambang dengan nada tinggi.

Kedatangannya untuk diperiksa di Bareskrim menurut Bambang juga sebagai contoh tindakan penegak hukum yang taat hukum.

"Saya selaku pimpinan penegak hukum akan datang menunjukan kelasnya bahwa penegak hukum akan taat pada hukum," tambah Bambang.

Bambang pun yakin datang ke Bareskrim karena didampingi oleh pengacara yang merupakan rekannya.

"Saya pergi untuk kembali jadi jangan dibikin serius banget. Di samping saya ada Nursyabani Katjasungkana dan Leiliana Santoso yang sudah bersama saya selama 30 tahun. Mereka orang luar biasa, jadi saya aman didampingi orang yang luar biasa dan dahsyat," jelas Bambang.

Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan kedua Bambang di Bareskrim Polri setelah dilaporkan oleh anggota DPR periode 2009-2014 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015. Sugianto adalah calon bupati Kotawaringin Barat yang bersengketa di MK pada 2010.

Sebelumnya Bambang ditangkap tim penyidik dari Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015 dan baru dilepaskan pada 24 Januari 2014 dini hari karena permintaan sejumlah pihak.

Abraham juga sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide karena dinilai melanggar pasal 36 dan pasal 64 Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK. Yusuf mengungkapkan artikel Rumah Kaca Abraham Samad yang ditulis Sawito Kartowibowo di laman Kompasiana pada 17 Januari 2015.

Yusuf selanjutnya menyatakan bahwa pelaporan itu pun berdasarkan pengakuan pelaksana tugas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Selanjutnya Adnan Pandu Praja dilaporkan pada 24 Januari 2015 oleh ahli waris pemilih PT Deasy Timber karena diduga memalsukan surat akta perusahaan pada 2005 saat menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut.

Sedangkan pada 28 Januari, Zulkarnain dilaporkan Aliansi Masyarakat Jawa Timur karena diduga menerima uang dan gratifikasi berupa mobil saat mengani tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008 yang menjadikan 186 orang sebagai tersangka.

Zulkarnain menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat itu. Ia diduga melakukan tebang pilih atas penetapan 186 tersangka yang merupakan penerima P2SEM misalnya tidak memeriksa Gubernur Jatim Imam Utomo dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakt Suyono.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015