Kami menyetujui sebagian BUMN mendapat kucuran PMN. Tapi berapa besarannya atau nilai PMN yang diberikan diserahkan kepada Pemerintah,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi VI DPR-RI menyetujui sebagian usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN pada RAPBN-P Tahun 2015 dengan memberikan delapan rekomendasi sebagai catatan yang menjadi rambu-rambu bagi masing-masing perusahaan penerima PMN.

"Kami menyetujui sebagian BUMN mendapat kucuran PMN. Tapi berapa besarannya atau nilai PMN yang diberikan diserahkan kepada Pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Azzam Azman, usai memimpin Rapat Kerja soal PMN dengan tiga Deputi Kementerian BUMN, di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Senin.

Menurut Azzam, setidaknya delapan rekomendasi yang disampaikan kepada Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham BUMN penerima PMN.

Rekomendasi tersebut antara lain bahwa PMN tidak digunakan untuk membayar hutang perusahaan, penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah.

"Kami juga menekankan agar BUMN penerima PMN harus menerapkan GCG. Perlu pengawasan secara ketat atas penggunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan pada Komisi VI," ujarnya.

Pada kesempatan itu Azzam yang merupakan anggota DPR Fraksi Demokrat ini menambahkan, dalam pemberian PMN tersebut harus mendapat tindak lanjut dan penyelesaian temuan BPK RI untuk 14 BUMN.

"Kementerian BUMN harus melakukan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi peraturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku," tegasnya.

Untuk menindaklanjuti pemberian PMN tersebut, Komisi VI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) pengawasan penggunaan PMN BUMN.

Menurut catatan, pemerintah mengusulkan PMN pada RAPBN-P 2015 sebesar Rp48,01 triliun kepada 35 perusahaan milik negara, terdiri atas Rp46,08 triliun dalam bentuk tunai, dan PMN nontunai sebesar Rp1,21 triliun.

Sesuai jadwal, pengesahan suntikan PMN akan dilakukan pada Senin (10/2), untuk kemudian dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR dan selanjutnya pengesahaannya pada Rapat Paripurna DPR yang dilaksanakan Kamis (13/2).


Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015