Jakarta (ANTARA News) - Otoritas perbankan di Swiss telah memblokir rekening mantan Dirut Bank Mandiri, ECW Neloe yang kini menjadi tersangka dugaan pencucian uang oleh penyidik Mabes Polri. "Pemblokiran sudah dilakukan November 2006 lalu," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Humas Mabes Polri, Kombes Pol Bambang Kuncoko di Jakarta, Selasa. Namun, Kuncoko menolak menyebutkan jumlah rekening yang diblokir otoritas perbankan Swiss itu. "Yang pasti, dengan pemblokiran itu maka berarti ada langkah maju dari Swiss. Ini berkat kerja sama antara perbankan Swiss dengan Polri," katanya. Setelah diblokir, katanya, Swiss meminta data soal kasus yang saat ini ditangani oleh Polri dan laporan soal amar putusan pengadilan yang pernah ada dalam kasus Neloe. "Terkait dengan pemblokiran dan permintaan dari Swiss itu, Tim Pemburu Harta Koruptor telah bertemu untuk membahas masalah ini pekan lalu," katanya. Neloe dijadikan tersangka dugaan pencucian uang oleh penyidik Direktorat Reserse Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri sejak April 2006. Kendati sudah dua kali diperiksa penyidik sebagai tersangka, namun Neloe tidak ditahan. Ia dijerat dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang. Tim Pemburu Koruptor sendiri pernah menemukan rekening Neloe senilai 5,3 juta dolar AS di sebuah bank di Swiss pada awal 2006 namun belum pasti apakah rekeing itu yang diblokir atau bukan. Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Neloe pernah menjadi terdakwa korupsi Bank Mandiri, namun ia bersama dua direksi lain divonis bebas oleh PN Jaksel. Kini, Kejaksaan Agung sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung soal vonis bebas Neloe.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006