Secara administratif dia masih pimpinan KPK karena menunggu Keppres
Jakarta (ANTARA News) - Status Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah mengundurkan diri, menjadi perdebatan dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Tim kuasa hukum Budi Gunawan mempermasalahkan status Bambang tersebut sejak persidangan dimulai pada Senin (9/9) yang dinilai sudah tidak sah menjabat pimpinan dan menandatangani surat kuasa hukum.

Namun, saksi ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan Bambang masih sah menjabat sebagai Pimpinan KPK selama Presiden belum memberhentikannya sementara melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Menurut Zainal, pengunduran diri Bambang beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dikatakan sah setelah Presiden mengeluarkan Keppres.

"Dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK, ada pemberhentian sementara dan permanen. Pengunduran diri ini bersifat permanen. Tapi dalam pasal itu dikunci di ayat lain bahwa pemberhentian dan pengunduran diri tersebut oleh Presiden," kata dia.

Maka, kata Zainal, pengesahan pemberhentian tersebut harus menunggu Keppres.

"Maka memang harus ditunggu, harus ada Keppres pencabutannya, baru dianggap berhenti," kata Zainal.

Namun kuasa hukum BG Maqdir Ismail mengatakan surat pengunduran diri yang sudah dilayangkan oleh Bambang bisa diartikan pemberhentian.

Menanggapi hal tersebut Zainal mengatakan Bambang tetap sah sebagai pimpinan KPK secara administratif karena menunggu Keppres.

Sedangkan secara subtantif status Bambang masih dapat diperdebatkan. "Secara administratif dia masih sah sebagai pimpinan KPK. Tapi kalau subtantif masih ada perdebatan soal sah tidaknya," kata Zainal yang menjadi saksi ahli pihak KPK.

Sementara pada Rabu (11/2) saksi ahli administrasi negara pihak BG, I Gede Panca Astawa juga melontarkan pendapat hampir serupa.

"Secara administratif dia masih pimpinan KPK karena menunggu Keppres," kata Panca.

Namun ia menekankan, secara etik Bambang seharusnya sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.

"Secara etik, tidak. Karena dia sudah menyatakan mengundurkan diri kok, apa ngga malu masih terima gaji?" kata Panca.

Merujuk pada pendapat Panca tersebut, tim kuasa hukum BG mempermasalahkan kuasa hukum KPK dalam praperadilan yang ditandatangani oleh Bambang.

Lebih dari itu, kuasa hukum BG juga mempertanyakan status Bambang Widjojanto yang masih bekerja di KPK menyiarkan konferensi pers dan menangani perkara-perkara korupsi di KPK. 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015