Denpasar (ANTARA News) - Tiga lembaga telah menandatangani nota kesepakatan untuk tidak melakukan siaran televisi dan radio selama Hari Suci Nyepi bagi umat Hindu di Bali pada 21 Maret 2015.

Tiga lembaga tersebut yakni Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali yang mewakili lembaga penyiaran, Pemerintah Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi serta Komisi I DPRD Provinsi Bali di Gedung DPRD setempat, Senin.

Ketua KPID Bali Anak Agung Gede Rai Sahadewa mengatakan pihaknya telah berkomitmen untuk mengimbau kepada semua lembaga penyiaran, baik radio dan televisi termasuk lembaga penyiaran berlangganan yang menjadi wewenang KPID Bali untuk tidak bersiaran saat Hari Suci Nyepi di Pulau Dewata.

"Pada Nyepi (21/3) stasiun siaran televisi dan radio mulai tidak bersiaran sejak pukul 06.00 Wita Hingga 22 Maret 2015 pukul 06.00 waktu setempat," ujarnya.

Dengan nota kesepakatan yang ditandatangani oleh KPID Bali, Kadis Perhubungan Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali serta Komisi I DPRD Bali menjadi penguatan bagi KPID Bali mewakili seluruh kepentingan masyarakat Bali.

Kesepakatan ini akan dikawal dan juga akan dikomunikasikan dengan Menteri Informasi dan Komunikasi dan KPI di Jakarta untuk menginformasikan mengenai Hari Nyepi seluruh siaran televisi dan radio di Bali dihentikan selama 24 jam.

"Kami semua berharap agar sosialisasi ini tidak hanya di Bali tetapi sampai di skala nasional," katanya.

Sahadewa menjelaskan KPID Bali akan memberikan catatan kritis dan tindakan tegas kepada lembaga penyiaran yang melanggar nota kesepakatan tersebut.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan lembaga penyiaran di Bali sebelumnya dan mereka (lembaga penyiar) telah berkomitment bersama untuk tidak melakukan penyiaraan pada saat hari raya Nyepi umat Hindu di Bali,"ucapnya.

Menurut Sahadewa, nota kesepakatan ini akan diberikan secara tertulis kepada seluruh lembaga penyiaran yang ada di Bali.

"Kami memiliki data base lembaga penyiaran, baik radio, televisi serta lembaga penyiaran berlangganan. Dimana sesuai dengan data base yang dimiliki pihak KPID Bali terdapat 57 lembaga stasiun radio, 20 lembaga televisi dan 10 lembaga penyiaran berlangganan," katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya. Ia mengimbau agar tetap menjaga suasana kondusif saat Hari Suci Nyepi dengan tidak melakukan siaran baik radio, televisi serta lembaga penyiar berlangganan di Bali.

"Kami sudah menyepakati dan telah tertuang dalam nota kesepakan bahwa tidak ada kegiatan apa pun pada saat perayaan Nyepi bagi umat Hindu, khususnya di Bali. Kami berharap agar semuanya berjalan lancar dan segera akan meminta rekomendasi dari Kementerian terkait dan KPI Pusat untuk memberikan imbauan kepada lembaga penyiaran baik televisi dan radio," kata politikus PDIP.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali, I Ketut Artika mengatakan Hari Suci Nyepi telah memberikan efisiensi terhadap penghematan pemakaian bahan bakar minyak (BBM) di Bali termasuk juga tidak dihadapi pada emisi gas buang selama satu hari.

Berkaitan dengan Hari Suci Nyepi pihaknya telah berkoordinasi dengan kabupaten dan kota khususnya di sektor transportasi untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif pada saat hari suci tersebut untuk tidak melakukan aktivitas di pintu masuk pelabuhan.

Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015