Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan dana deposito di Bank Mandiri dalam kaitannya dengan kasus PT Timor Putra Nasional (TPN) merupakan milik pemerintah. "Buat kita secara legal, aktual, dan historis, kita lihat itu klaimnya pemerintah. Itu seharusnya merupakan dana milik pemerintah," kata Menkeu di Jakarta, Rabu. Menurut Menkeu, tidak mungkin Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada saat menyerahkan penagihan deposito yang sudah jelas ada di bank pemerintah kepada pihak lain dengan harga yang tidak memadai. "Kalau masalah klaim dari account-nya, kita lihat historisnya, itu seharusnya milik pemerintah," tegas Menkeu. Sebelumnya Sekjen Departemen Keuangan Mulia Nasution juga menyatakan selama masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum dalam masalah TPN. "Selama masih ada upaya hukum, kita akan lakukan upaya hukum," kata Mulia menanggapi pertanyaan apakah Departemen Keuangan akan melakukan upaya banding berkaitan dengan putusan pengadilan atas kasus TPN. Menurut dia, pihaknya akan segera melakukan upaya hukum segera setelah menerima keputusan tersebut dari pengadilan. Beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan TPN terhadap Bank Mandiri dan Menteri Keuangan, dan meminta Bank Mandiri mencairkan dana sebesar Rp1,2 triliun yang sebelumnya disita Ditjen Pajak karena TPN dituduh menunggak bea masuk mobil pada masa lalu. (*)

Copyright © ANTARA 2006