Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri dan Pembangunan Prancis Laurent Fabius memanggil Duta Besar Indonesia untuk Prancis Hotmangaradja Pandjaitan pada Rabu (18/2) untuk membahas vonis hukuman mati terhadap warga Prancis di Indonesia.

"Menlu memanggil Dubes Indonesia untuk menyatakan keprihatinan yang mendalam dari pemerintah mengenai kondisi Serge Atlaoui, warga Prancis terpidana mati di Indonesia," tulis Kedutaan Besar Prancis untuk Indonesia dalam siaran persnya, Rabu.

Menurut Fabius, Prancis menolak tegas penerapan hukuman mati di seluruh dunia apa pun alasannya. Namun di sisi lain, Menlu Prancis menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia.

Dia menambahkan hukuman mati Sergei Atlaoui telah dibicarakan pada pertemuan internal otoritas Prancis, termasuk di tingkat tertinggi.

Pemerintah Prancis juga menyatakan dukungan atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Atlaoui ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan meminta  proses tersebut berjalan adil sesuai Konvensi Internasional Hak Asasi Manusia.

Selain itu pemerintah Prancis mengatakan akan terus mengawal kondisi Serge Atlaoui.

Serge Atlaoui divonis mati pada 2007 oleh Mahkamah Agung atas kasus narkoba setelah terbukti terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai salah seorang peracik obat adiktif tersebut.

Hukuman mati di tingkat kasasi tersebut lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2006 dan Pengadilan Tinggi Banten tahun 2007, yang menyatakan Atloui harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Namanya masuk daftar narapidana yang akan dieksekusi mati tahap dua oleh Kejaksaan Agung RI bersama 10 orang lainnya. Tahap pertama telah dilakukan terhadap enam terpidana narkoba pada 18 Januari 2015.

Sementara grasi Atlaoui telah ditolak Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 35/G tahun 2014.





Pewarta: Michael Teguh Adiputra Siahaan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015