Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menetapkan pelaku pencabulan terhadap enam siswi Taman Pendidikan AlQuran (TPA) di Kecamatan Rumbai yang masih di bawah umur yang berinisial Ns (60) sebagai tersangka. 

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Dihadapan penyidik Ns mengakui perbuatannya itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Hariwiyawan Harun, di Pekanbaru, Kamis.

Namun, dalam aksinya tersangka Ns tidak melakukan pencabulan yang mengakibatkan kerusakan pada alat vita korban. Tersangka hanya meraba alat vital korban dan menciumi korban.

Hal ini dikuatkan dengan hasil visum yang menunjukkan tidak ada bekas tanda kekerasan seksual terhadap enam korbannya.

Untuk itu, tersangka Ns dijerat pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kompol Hary juga mejelaskan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan terhadap enam anak didiknya itu dilakukan pada waktu yang berbeda.

Sementara itu dalam aksinya, tersangka Ns kepada awak media mengatakan ia hanya menciumi dan meraba korban.

Terkait berapa jumlah korban Ns, Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.

Menurut Lembaga Perlindungan Anak Riau yang mendampingi terhadap enam anak tersebut, kekerasan seksual yang dialami enam anak diduga sudah lebih dari dua tahun lamanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan kasus dugaan pelecehan enam anak ini terungkap saat salah seorang korban mengalami sakit pada bagian alat vital saat buang air kecil.

Kemudian, orang tua korban yang menanyai anak dan sang anak menceritakan kepada orang tua bahwa dilakukan tindakan asusila oknum pengelola sekolah.

"Sesaat setelah mendapat laporan tersebut, orang tua korban langsung menghubungi LPA Riau," ujarnya.

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015