Lamongan (ANTARA News) - Penundaan "kick off" pelaksanaan Liga Super Indonesia (LSI) 2015 mengganggu mental pemain Persela Lamongan, karena pemain harus mempersiapkan lagi menghadapi pertandingan awal yang belum ditentukan jadwalnya.

"Memang, adanya pengunduran jadwal LSI 2015 mengganggu mental pemain, sebab saat latihan pemain yang sudah dipersiapkan menghadapi laga perdana pada 21 Februari 2015 lawan Persiram Raja Ampat, ternyata batal," kata Humas Persela, Arief Bachtiar di Lamongan, Jumat.

Dikatakannya, secara materi tidak ada masalah pengunduran jadwal kompetisi, namun untuk mengembalikan stamina atau semangat bertanding dibutuhkan waktu yang cukup lama.

Meski demikian, Manajemen Persela tetap mengikuti aturan yang diputuskan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi untuk menunda jadwal kompetisi hingga dua pekan, yang dikarenakan sejumlah klub dan PT Liga Indonesia belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).

"Kita ikuti aturan saja, sesuai dengan PT Liga Indonesia sebagai operator kompetisi, dan PSSI selaku induk organisasi sepak bola di Tanah Air," ucapnya.

Arief mengaku, Persela juga siap memenuhi persyaratan yang ditetapkan BOPI agar kompetisi yang dijalankan semakin bagus dan profesional.

Sebelumnya, jadwal "kick off" kompetisi tertinggi di Indonesia dilaksanakan pada Jumat (20/2), dan pertandingan pertama Persib Bandung melawan Persipura Jayapura di Stadion Jalak Harupat Bandung.

Namun, menpora menunda hingga dua pekan, sebab sejumlah klub peserta liga dan PT Liga Indonesia belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan BOPI.

Persyaratan itu antara lain seluruh klub peserta LSI harus melunasi tunggakan kepada pemain, pelatih dan offisial tim dengan menyertakan bukti pelunasan.

Selanjutnya, klub wajib menyertakan dokumen kontrak kerja profesional pemain, pelatih dan ofisial tim kepada BOPI, ditambah garansi bank yang dapat dipenuhi klub paling lambat pertengahan musim kompetisi ISL 2015,

Selain itu, operator LSI serta klub peserta wajib menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bukti pembayaran dan pelunasan pajak, ditambah persyaratan lain yang telah ditetapkan BOPI.

Persyaratan ini, menjadi rekomendasi BOPI yang wajib dipenuhi dalam proses izin keramaian yang akan dikeluarkan oleh BOPI.

Pewarta: Abdul Malik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015