Jakarta (ANTARA News) - Cakupan PP Nomor 10 Tahun 1983 dan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperluas tidak hanya PNS tetapi juga pejabat, sangat menguntungkan perempuan. "Saya sangat menyetujui peraturan pemerintah tersebut yang memberikan sanksi paling tidak seperti itu. Revisi itu banyak persyaratannya kan, ada banyak izin untuk berpoligami dan Itu menguntungkan perempuan," kata Ketua Umum DPP Himpunan Wanita Karya (HWK) Pratiwi Soedarmono seusai pembukaan Rapat Kerja Nasional Nasional III HWK di Jakarta, Jumat. Menurut dia, perluasan itu bermanfaat bagi perempuan yang menjadi istri PNS dan pejabat pemerintah. Sementara poligami oleh perseorangan, Pratiwi enggan mengomentarinya. "Perseorang yang melakukan poligami, kita kan tidak tahu latarbelakang mereka, atau motifnya sehingga amat sulit untuk diambil kesimpulan umum," katanya. Pratiwi juga berharap maraknya isu poligami saat ini tidak dipolitisir atau menjadi komoditas politik seperti menjatuhkan seseorang atau justru meraih dukungan. Oleh karena itu, untuk menghadapi isu poligami pihaknya mengaku lebih memilih untuk meningkatkan posisi tawar perempuan. "Jangan sampai perempuan menjadi merasa `dibuang` setelah poligami atau adanya pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, perempuan harus memiliki posisi tawar yang kuat dan kami memberikan bantuan untuk mereka," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006