... milik Allah SWT, kita pasrahkan saja kepada Allah SWT...
Gresik, Jawa Timur (ANTARA News) - RSUD Ibnu Sina, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, membebaskan seluruh biaya pasien korban dugaan malpraktik yang kini dirawat di tempat itu.

Direktur Utama RSUD Ibnu Sina, dr Endang Puspitowati, Kamis mengatakan pembebasan dilakukan karena seluruh biaya perawatan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Gresik.

"Pasien masuk program BPJS, meski pun demikian kami juga membebaskan biaya diluar tanggungan BPJS itu," kata Endang, saat menerima kunjungan Bupati Gresik, Sambari Radianto, dan Wakil Bupati Gresik, Muhammad Qosim, Kamis.

Sebelumnya, kedua orang itu menjenguk langsung pasien korban dugaan malpraktik di ruang Unit Perawatan Intensif RSUD Ibnu Sina Gresik.

Kepala Bagian Humas Gresik, Suyono, mengatakan, kunjungan itu karena pasien sudah dianggap keluarga oleh mereka.

"Siapa pun dia warga Gresik, kami akan selalu bersilaturahmi, apalagi keluarga pasien saat ini mendapat musibah di rumah sakit," katanya.

Dalam kunjungan itu, Radianto meminta rumah sakit menangani pasien sebaik-baiknya dan professional.

Sementara kepada kedua orang tua pasien, yakni Pitono dan Lilik Setyawati, dia berharap agar tetap bersabar dan berdoa.

"Semuanya milik Allah SWT, kita pasrahkan saja kepada Allah SWT," katanya.

Kasus ini, bermula dari dugaan malapraktik RSIA Nyai Ageng Pinatih pada 2 Januari 2015 kepada pasien Muhammad Gafhan Habibi (5), saat dioperasi.

Namun usai operasi, pasien justru koma atau tidak sadarkan diri, sehingga dirujuk ke RSUD Ibnu Sina hingga saat ini.

Anak pasangan Pitono (37) dan Lilik Setyawati (35), warga Dusun Sumber, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik itu kini masih dirawat intensif di RSUD Ibnu Sina.

Pewarta: Abdul Ibrahim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015