Jakarta (ANTARA News) - Dasril Ramadhan (15), pasien yang keluarganya menyatakan dugaan malpraktik di RS Siloam Karawaci Tangerang, mengajukan banding terhadap putusan hakim PN Tangerang. Sebelumnya, PN Tangerang menolak gugatan dia dengan pertimbangan gugatan tidak terbukti. 

"Kami ajukan banding putusan hakim PN Tangerang yang menolak gugatan," kata pengacara keluarga Ramadhan, Leo Purba, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu.

Keluarga korban akan banding ke Pengadilan Tinggi Banten melalui PN Tangerang, Senin (10/8).

Dari versi keluarga, kasus ini bermula dari dugaan tim dokter rumah sakit swasta itu lalai menangani luka kaki Ramadhan berujung membusuk. Luka itu tidak sembuh-sembuh sejak setahun lalu. Luka itu juga bermula saat dia patah kakinya dalam kecelakaan pada akhir Mei 2014. 

Sebelum ke RS Siloam Karawaci Tangerang, dia sempat dibawah ke RS Husada Insani dan RS Mayapada dan akhirnya dirujuk ke rumah sakit itu dengan pertimbangan di sana ada fasilitas lebih mumpuni. Keluarga menyetujui, karena faktanya, saat itu keadaan Ramadhan makin memburuk. 

Di rumah sakit itu, Ramadhan dioperasi kaki dan pangkal pahanya. 

Ayah Ramadhan, Achmad Haris, kecewa terhadap putusan majelis tingkat pertama yang mengabaikan bukti dan fakta di persidangan. Karena dianggap tidak juga membaik, keluarga lalu menggugat rumah sakit atas dugaan malpraktik. 

Namun majelis hakim PN Tangerang yang diketuai Cokorda Gede Agung menolak gugatan itu karena pihak Ramadhan dianggap tidak dapat membuktikan gugatannya.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015