Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak aparat penegak hukum mengusut dan memproses hingga tuntas berbagai kasus kekerasan yang menimpa pekerja rumah tangga di Indonesia.

"Kami minta polisi dan unsur penegak hukum lainnya mengusut dan memproses hingga tuntas kasus penyiksaan dan penganiayaan PRT di berbagai daerah di Indonesia," kata Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus di Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakan Magdalena saat acara peluncuran "Reli 100 Perempuan Mogok Makan untuk Pekerja Rumah Tangga", di Gedung Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat.

Magdalena menyoroti penganiayaan PRT yang terjadi di Depok, Jawa Barat, yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang berprofesi sebagai polisi dan aparatur sipil negara (ASN).

"Kami minta pada kasus itu ada keadilan, jangan karena unsur pekerjaan jadi berat sebelah," katanya.

Sebelumnya diberitakan seorang PRT bernama Patini (60) mengalami penganiayaan di Perumahan DMapple Residence, Cipayung, Depok, hingga wajah dan kedua matanya lebam serta memar yang diduga dilakukan oleh kedua majikannya, yakni pasangan suami istri Eka Prasetyo dan Putri yang berprofesi sebagai anggota kepolisian berpangkat Briptu di Jakarta Selatan serta PNS di Kementerian Sosial.

Selain meminta agar dilakukan pengusutan secara tuntas, Komnas Perempuan juga mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera memprioritaskan pembahasan RUU perlindungan PRT dan ratifikasi Konvensi ILO 189.

"Kami minta dua hal tersebut dibahas dalam Prolegnas sesuai yang dijanjikan anggota DPR Dede Yusuf pada Jala PRT," katanya.

Selain itu Magdalena juga meminta dukungan publik untuk mendukung RUU perlindungan PRT dan Ratifikasi Konvensi ILO 189 sebagai perwujudan masyarakat Indonesia terhadap penegakan hak asasi manusia.

Hal senada disampaikan Koordinator Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT) Lita Anggraini. Dia juga mengungkapkan aksi mogok makan secara bergantian di antara peserta yang sementara ini berjumlah 125 orang tersebut akan berlangsung hingga tanggal 31 Maret 2015.

"Akan sampai akhir bulan namun tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan sampai RUU PPRT dan Ratifikasi ILO 189 itu disahkan," kata Lita yang sekarang sudah memasuki hari ke-20 melakukan aksi mogok makan.

(R030)



Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015