Padang (ANTARA News) - Kapolda Sumatera Barat(Sumbar) Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto mengatakan akan terus memproses kasus yang dilaporkan Hakim Sarpin karena pengaduan belum dicabut.

"Kasus ini adalah delik aduan, kalau aduan itu tidak dicabut, pihak Kepolisian tidak punya dasar untuk menghentikan proses pemeriksaan meskipun diinformasikan ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak,"kata dia di Padang, Kamis.

Menurut dia hingga hari ini, Hakim Sarpin belum mencabut pengaduan terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik itu.

Bambang mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami laporan Hakim Sarpin dengan pemanggilan saksi-saksi.

"Sudah ada beberapa saksi yang dipanggil,"kata dia.

Dia menegaskan, proses kasus itu akan dihentikan segera bila Hakim Sarpin mencabut laporannya.

Sebelumnya, disebutkan Hakim Sarpin Rizaldi dan dosen hukum Universitas Andalas Feri Amsari dan Charles Simabura telah berdamai berkat mediasi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Sekjen Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unand Yose Mirza mengatakan, pertemuan dilakukan pada 12 Maret 2015.

Perseteruan kedua belah pihak dimulai saat dosen hukum Universitas Andalas Feri Amsari dan Charles Simabura mengatakan Hakim Sarpin dibuang sepanjang adat dari alumni Hukum Unand karena keputusannya dinilai kontroversial.

Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015