Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan "Uninterruptible Power Supply" (UPS) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berdasarkan hasil gelar perkara.

"Sudah dilimpahkan sejak Jumat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul di Jakarta Jumat.

Martinus mengatakan hasil gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, Senin (16/3), menyimpulkan pelimpahan penanganan kasus pengadaan UPS bagi 49 sekolah di DKI Jakarta itu.

Martinus mengungkapkan pertimbangan pelimpahan kasus ke Mabes Polri karena proses penyidikan selanjutnya pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta.

Selain itu, Polri harus menjaga keharmonisan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dalam penanganan kasus itu.

Martinus menuturkan penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 73 orang dari 85 saksi yang dikirimi surat pemanggilan, sedangkan jumlah total saksi yang akan diperiksa 130 orang.

Martinus menambahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri akan melanjutkan memeriksa 53 orang saksi, termasuk anggota DPRD DKI Jakarta.



Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015