Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa penjualan barang bukti korupsi, Pimpinan PT Bank Pembangunan Asia (BPA) Lee Darwawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun penjara dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Barat. "Perbuatan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penjualan barang bukti korupsi berupa sejumlah areal tanah di Kecamatan Kalideres dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat" kata JPU Ahmad, SH dalam sidang yang berakhir pada Rabu malam. Selain menuntut delapan tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp5 miliar, denda Rp20 juta dengan subsider lima bulan kurungan. Menurut Jaksa, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan penjualan barang bukti korupsi berupa tanah di sejumlah wilayah Jakarta yang seharusnya disita oleh kejaksaan dan menjadi milik negara pada tahun 1990-an, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar. "Perbuatan itu dilakukannya dengan cara menjual tanah milik terdakwa yang seharusnya telah dirampas oleh Kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan Putusan MA tertanggal 21 Maret 1992 yang ada di Kecamatan Cengkareng dan Kalideres kepada pihak lain pada saat terdakwa masih menjalani hukuman di LP Cipinang," katanya. Sejumlah tanah yang dijual terdakwa di antaranya di wilayah Tegal Alur, Kecamatan Kalideres seluas 4.120 meter persegi dengan harga Rp41,2 juta dan Pegadungan, Kecamatan Kalideres seluas 4.950 meter persegi dijual sekitar Rp74 juta. Terdakwa menjual tanah tersebut dengan memerintah pihak lain. Untuk transaksi penjualan berlangsung mudah karena semua tanda tangan atas nama terdakwa meski saat itu, telah mendekam di LP Cipinang. Seusai persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Tarid Palimary, SH itu, salah seorang tim penasihat hukum terdakwa sempat mencak-mencak, karena tuntutan jaksa tersebut dinilai berlebihan. Salah satu tim dari penasihat hukum terdakwa mengaku sebenarnya masih banyak orang lain yang seharusnya lebih bertangung jawab dalam kasus tersebut. Majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pada senin pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006