"Sampai detik ini Deplu tidak menerima keluhan atau concern dari pihak lain," kata Hassan di Jakarta, Selasa.
Menurut Menlu, hal itu terjadi karena proses hukum yang terjadi di suatu negara adalah urusan dalam negeri.
"Orang boleh berbeda pendapat tentang hasil akhir tetapi yang penting seluruh proses hukum telah dipenuhi," katanya.
Menlu menjelaskan bahwa pengadilan kasus Muchdi sepenuhnya merukanan wewenang lembaga peradilan dan pemerintah menghormati sistem pengadilan.
"Dalam proses hukum yang belum selesai sebaiknya kita tunggu saja," katanya seraya menambahkan bahwa kejaksaan masih berpeluang melakukan kasasi.
Sementara itu pada 31 Desember 2008, Muchdi Pr, terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakara Selatan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa Muchdi Pr dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP.
Majelis hakim berpendapat dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, tidak terpenuhi.
Awal pekan ini, Jaksa Agung Hendarman Supandji memastikan akan mengajukan kasasi terhadap vonis hakim yang membebaskan mantan Deputi Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwopranjono dari status terdakwa kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009