Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pertahanan (Dephan) RI menyatakan, calon kuat gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) hasil Pilkada 11 Desember 2006, Irwandi Yusuf, seharusnya tidak lagi menggunakan atribut dan simbol-simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Penggunaan berbagai atribut GAM itu jelas bertentangan dengan kesepakatan damai antara pemerintah dan GAM di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005, kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dephan Letnan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta, Jumat. "Nota kesepahaman damai Helsinki itu bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait dengan nota kepakatan damai itu. Jadi, apa yang tercantum di situ ya harus ditaati," katanya. Ditemui usai Sidang ke-35 General Border Committee Malaysia-Indonesia (GBC Malindo) ia mengatakan, dengan ditandatanganinya kesepakatan damai Helsinki antara pemerintah dan GAM itu, otomatis organisasi itu tidak ada lagi. "Jadi, tidak ada lagi atribut dan simbol-simbol GAM, Tentara Nasional Aceh (TNA) atau simbol militer lain. Yang ada ya hanya yang tercantum dalam nota kesepakatan damai itu. Itu yang harus ditaati," katanya. Sebelumnya, Ketua Misi Pemantau Aceh atau AMM Pieter Feith meminta calon gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf dan pendukungnya menanggalkan seluruh atribut militer Gerakan Aceh Merdeka atau GAM, termasuk bendera. Pieter menilai penggunaan simbol GAM itu bertentangan dengan nota kesepahaman (MoU) serta bisa memicu kecurigaan dan merusak proses integrasi. Pieter mengakui, dalam MOU memang disebutkan Aceh berhak memiliki bendera dan simbol daerah. "Bendera itu masih didiskusikan seperti apa. Yang jelas bukan bendera GAM karena itu bisa merepresentasikan kemauan untuk merdeka dan ini bertentangan dengan MOU," kata dia. Menanggapi itu, Irwandi mengatakan, pemakaian bendera tidak melanggar MoU Helsinki. "Dalam MoU ditegaskan, simbol militer GAM dilarang digunakan. Namun, bendera ini bukan simbol militer, tetapi simbol organisasi. Pemakaiannya tak melanggar," katanya. Pemerintah Indonesia juga tidak terganggu dengan pemakaian bendera GAM. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006