... akan datang langsung, sekaligus melakukan reuni dengan anggota polisi di Gorontalo...
Gorontalo (ANTARA News) - Kepala Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio, menyatakan, berkas kasus dugaan pencemaran nama baik Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, telah memasuki tahap dua.

"9 April kemarin sudah resmi tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Kemungkinan sebentar lagi persidangan akan dilakukan," ujar Dunggio, Kamis.

Menurutnya, dalam persidangan nanti Budi Waseso --biasa disingkat Buwas dan mantan kepala Polda Gorontalo-- itu akan hadir.

"Beliau menyatakan akan datang langsung, sekaligus melakukan reuni dengan anggota polisi di Gorontalo," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, belum memberikan komentar terkait pekembangan penanganan kasus itu.

Sebelumnya Habibie telah menyatakan pemohonan maafnya kepada Waseso melalui berita di media massa, serta memasang iklan di dua koran lokal.

Dalam iklan tersebut, Habibie menyatakan tidak bermaksud mencemarkan nama Budi dan hanya menjalankan tugas seorang kepala daerah yang bertanggungjawab atas keamanan wilayah.

Buwas yang kini menjadi kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia itu melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo, setelah mengetahui Habibie melaporkan kinerjanya kepada kepala Kepolisian Indonesia.

Beberapa hal yang dilaporkan tersebut diantaranya mengenai keberpihakan Buwas kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo, serta ketidakhadiran Buwas dalam setiap rapat Musyawarah Pimpinan Daerah.

Yang bersangkutan menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk menyingkirkan dirinya dari Gorontalo karena mengusut sejumlah kasus korupsi.

"Apa yang dilaporkan mengenai saya tidak terbukti, makanya saya tempuh jalur hukum agar hal ini tidak terulang," ujarnya saat itu.

Pewarta: Debby H Mano
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015