Bandung (ANTARA News) - Sedikitnya 1.500 mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI), sejak Selasa pagi pukul 09.44 WIB, melakukan "longmarch" dari Patung Husein Sastra Bandung menuju kantor Departemen Keuangan (Depkeu) dan Istana Merdeka Jakarta. Ribuan mantan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK) PT DI itu hendak mendatangi Depkeu dan Istana Merdeka untuk menagih janji pemerintah membayarkan seluruh hak pesangon dan pensiunan mantan karyawan. Mereka juga mendesak pemerintah segera mencairkan dana pensiun eks karyawan PT DI tahap pertama sebesar Rp40 miliar. Para peserta aksi longmarch yang terdiri dari pria dan wanita itu itu memakai ikatan kepala yang bertuliskan SP-FKK PT DI dan mereka membawa spanduk putih sepanjang 10 meter untuk meminta dukungan kepada masyarakat yang dilaluinya dengan cara menoreh tandatangan. Aksi longmarch itu diperkirakan sampai ke Jakarta pada tanggal 30 Desember 2006 mendatang dan mereka juga mengancam akan menginap di Jakarta bila aksi yang dilakukannya tidak ada tanggapan dari pemerintah. Para peerta tidak semuanya melakukan aksi longmarch, tetapi ada beberapa yang menggunakan sepeda motor dan menggunakan mobil komando, selain itu juga disiapkan tim dokter untuk menjaga kondisi kesehatan peserta longmarch. Ketua Umum Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK) PT DI, Arif Minardi, mengemukakan, pihaknya datang ke Jakarta untuk menagih janji pemerintah yang akan menyelesaikan seluruh pembayaran hak PHK mantan karyawan sesuai dengan kesepakatan yang ditanda tangani oleh Ketua Umum SP-FKK PT DI Arief Minardi dan Direksi PT DI yang disaksikan Menteri BUMN Sugiharto atas dasar sidang kabinet bersatu pada 28 Maret 2006 lalu. "Dalam kesepakatan itu, uang yang belum dibayarkan senilai Rp200 miliar akan diselesaikan selama enam bulan terhitung sejak 7 Juli 2006 lalu, namun memasuki bulan ke lima belum ada tanda-tanda akan dibayarkan, satu skema pun sebesar Rp40 miliar", ujarnya. Menurut dia, mantan karyawan PT DI itu mau berhenti long march dan kembali ke Bandung jika uang pensiun sebesar Rp40 miliar sudah dibayarkan, sedangkan sisanya akan diselesaikan selama enam bulan. Menurut Arif, dana untuk pembayaran eks karyawan PT DI sudah disiapkan dalam APBN-P, namun pencairan dananya terbentur birokrasi, seperti administratif. "Masa, Presiden SBY tidak bisa mengatasi birokrasi yang dibuat oleh bawahannya, pasalnya Presiden SBY dan Meneg BUMN sudah menyetujui untuk segera mencairkan dana pensiun tersebut", katanya. Ketika ditanya, apakah aksi tersebut efektif, ia mengatakan bahwa pihaknya hanya berusaha, mudah-mudahan para pemimpin tergugah hatinya untuk membantu dan mendukung pencairan dana tersebut.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006