Atas permintaan klien, maka permohonan ini hendak kami cabut
Jakarta (ANTARA News) - Permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo yang menjadi tersangka korupsi wajib pajak PT BCA tahun 2009, dicabut seluruhnya.

"Atas permintaan klien, maka permohonan ini hendak kami cabut," ujar kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Atas pencabutan tersebut, Hakim Tunggal Baktar Jubri Nasution mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan tersebut sehingga perkara dinyatakan selesai.

"Menimbang bahwa karena permohonan belum dibacakan dan dijawab oleh kuasa hukum termohon, maka tidak perlu ada persetujuan dari termohon," ujarnya.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pencabutan permohonan praperadilan tersebut.

"Permintaannya cuma itu saja (dicabut), belum ada penjelasan secara spesifik. Bagaimanapun juga kami menghormati permintaan klien," tuturnya.

Ia juga menyatakan bahwa keputusan Hadi Poernomo untuk mencabut gugatannya bukan karena faktor "takut kalah" atau terkait dengan ditolaknya permohonan praperadilan atas Suryadharma Ali, yang menjadi tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.

"Tidak ada hubungannya dengan SDA karena kami kan lebih dulu mengajukan permohonan ini," ujarnya.

Selanjutnya ia akan berkoordinasi dengan Hadi Poernomo terkait langkah hukum yang akan diambil.

"Nanti tergantung dengan kemauan klien, kalau ada permintaan untuk diajukan permohonan baru ya kami ajukan," tuturnya.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015